Berita Agenda Forum Gallery Kontak Buku Tamu Polling


Telepon Penting
(0383)
Polres41110
RS/Ambulans41118
PMK41113
Telkom/Informasi41108
Telkom/Gangguan41117
Pelabuhan41031
Pos & Giro41122
PLN/Gangguan41023
 
 

:: EMPAT FRAKSI DEWAN SETUJU PENETAPAN TIGA RANPERDA

Siaran Pers Humas SETWAN Lembata

Empat Fraksi DPRD Kabupaten Lembata, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Dabungan Kemudi, dan Fraksi Gabungan Nurani Peduli Keadilan menyatakan menerima dan menyetujui tiga dari enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) masing-masing fraksi, yakni, Jubir FPG, Simon Beduli,A.md, Jubir FPDIP, Yakobus Liwa, Jubir FG Kemudi, Antonius Loli, dan Jubir FG NPK, Aloysius Urbanus Uri Murin dalam Pendapat Fraksi pada rapat paripurna IX di Aula Utama, (Jumad,09/07). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Yohanes De Rosari,SE didampingi kedua Wakil Ketua, Hyasintus Tibang Burin,SM dan Yosep Meran Lagaur,S.Ikom. Hadir Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, PLH Sekda yang juga Asisten III, Ir. Lukas Lipataman, dan jajaran eksekutip daerah.
Ketiga Peraturan Daerah yang disetujui Fraksi Dewan adalah; Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lembata, dan Perda tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
Sedangkan tiga Ranperda yakni, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan dipending pembahasannya sebelum ditetapkan Perda tentang Tata ruang Wilayah yang saat ini belum dibahas tuntas, dan Ranperda tentang Pengembangan Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Makro, Kecil dan Menengah ditinjau kembali sesuai Peraturan Perundang-undangan terbaru.

PENDAPATA FRAKSI-FRAKSI.

Fraksi Partai Golkar dengan Jubir, Simon Beduli berpendapat, amanat UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu ditindaklanjuti didaerah. Sangat dibutuhkan sebuah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menjembatani dan koordinasi dengan pihak terkait dalam mengatasi masalah kebencanaan. “Penempatan PNS harus orang-orang pilihan dan profesional. Bertindak cepat,tepat,efektif dan efisien dalam menangani bencana. Jangan jadikan BPBD ini lahan baru menumbuhkan penyakit sosial KKN karena kucuran dana miliaran dari APBN tiap tahun”,tegas Simon.
Ditegaskan pula, kehadiran Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu harus memperpendek mata rantai pelayanan kepada masyarakat. Jangan lagi ada istilah prosedur pelayanan berbelit-belit, adanya suap,pungli dan pelayanan yang diskriminatif. Sedangkan Ranperda terkait Hutan Hak dan Lahan Masyarakat memiliki fungsi lindung,konservasi dan produksi. Karena itu, Pemda dan DPRD segera sosialisasi agar masyarakat tidak terjebak dan melanggar Perda ini.
Fraksi PDIP dengan Jubir, Yakobus Liwa berharap, pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati, Drs.Andreas Duli Manuk dan Wabup, Drs. Andreas Nula Liliweri , peletak dasar pembangunan Lembata, segera melengkapi dokumen dan data pendukung penyempurnaan Ranperda tentang Rencana Tata ruang Wilayah ini. FPDIP menilai, kita membangun selama ini atas dasar keinginan semata, dan bukan atas dasar perencanaan yang baik dengan memanfaatkan potensi dan ruang yang ada bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Gabungan Kemudi dengan Jubir, Antonius Loli Ruing, mengatakan, pembahasan tiga Ranperda bersama eksekutip terasa begitu panjang dan melelahkan. Diwarnai diskusi,debat, dan argumentasi regulatif yang kerap dihantui perasaan dicurigai dan diadili.Tetapi akhirnya punya komitmen yang sama, demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Fraksi Kemudi, walaupun proses pembahasan sejumlah Ranperda ini menyita waktu,pikiran dan tenaga, tapi akhirnya disetujui tiga buah Ranperda untuk ditetapkan merupakan sebuah prestasi kerja bersama eksekutip. “Apapun jenis aturan yang akan diberlalukan haruslah memenuhi tiga unsur ; benar secara hukum, baik secara moral dan berdasarkan pada logika yang rasional”, ungkap Antonius Loli Ruing.
Sedangkan Fraksi Nurani Peduli Keadilan dengan Jubir, Alwi Murin mengatakan, ada dua Ranperda belum dibahas karena sependapat dengan Pemerintah Provinsi NTT yang menghendaki pemisahan antara Pengembangan Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Mengingat pendasarannya pada Undang-Undang yang berbeda. Juga Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang mestinya dibentuk setelah terbentuknya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lembata.
Dikatakan, pembahasan Ranperda tentang RTRW cukup alot dan menemui jalan buntu. Fraksi NPK juga sependapat dengan DPRD menghendaki Pemda melengkapi dokumen yang dibutuhkan Gabungan Komisi I.” Khusus perbedaan persepsi tentang penempatan kawasan pertambangan, Fraksi NPK mengimbau, tak perlu melahirkan kebijakan yang tidak populis yang bisa jadi menimbulkan sebuah gejolak sosial. Dan kita tidak terus disumpahi oleh masyarakat Lewotana-Leuawuq kita sendiri ’, tegas Alwi Murin. ***

Siaran Pers Humas Setwan Lembata ini, dapat diakses pada Website Pemda Lembata.


Kembali Ke Index Berita

 
Pantai Bunga Muda

Agenda

penilaian anda terhadap website ini
sangat baik
baik
biasa saja
kurang baik
sangat tidak baik
 

 

Copyrights © 2005
Halaman Utama