Pemkab Lembata Terima Aspirasi FOKAL, Delapan Tuntutan Akan Dikaji Sesuai Regulasi
Pemkab Lembata Terima Aspirasi FOKAL, Delapan Tuntutan Akan Dikaji Sesuai Regulasi

By noc-lembata 29 Sep 2026, 12:22:25 WIB, Dibaca: 7 Kali, Dikomentari: 0 Kali   Pemerintahan   
Pemkab Lembata Terima Aspirasi FOKAL, Delapan Tuntutan Akan Dikaji Sesuai Regulasi

Keterangan Gambar : Dok. Prokopim Setda Lembata


Lembata  — Pemerintah Kabupaten Lembata menerima aspirasi Front Keadilan Rakyat Lembata (FOKAL) yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di gedung DPRD dan Kantor Bupati Lembata, Senin (28/9/2026).

Enam perwakilan FOKAL diterima langsung oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, para Asisten Sekda, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait dalam audiensi di ruang kerja Bupati Lembata.

Dalam pertemuan tersebut, FOKAL menyampaikan delapan tuntutan yang sebagiannya terkait klarifikasi penggunaan dana insentif pemerintah pusat sebesar Rp3 miliar, evaluasi keberadaan dan izin operasional Alfamart, perlindungan kios rakyat, pedagang kecil dan UMKM, perbaikan fasilitas penyeberangan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan ekonomi daerah.

Bupati Kanisius Tuaq mengatakan Pemerintah Kabupaten Lembata terbuka terhadap setiap masukan dan aspirasi masyarakat. Seluruh tuntutan yang disampaikan akan dipelajari dan dikoordinasikan bersama DPRD serta perangkat daerah terkait dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah menerima semua aspirasi masyarakat. Tentu akan kita kaji sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Bupati Kanis.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah keberadaan ritel modern Alfamart. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan mengenai ritel modern tidak dapat diputuskan secara sepihak, tetapi harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tata ruang, kondisi sosial-ekonomi, perlindungan pasar tradisional, dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Wakil Bupati H. Muhamad Nasir mengatakan pemerintah berada pada posisi untuk memastikan adanya keseimbangan antara ruang kompetisi usaha dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

“Ruang kompetisi harus dibuka seluas-luasnya. Pada akhirnya dengan kompetisi sehat, masyarakat yang akan diuntungkan dengan persaingan harga. Kehadiran Alfamart bukan hal yang negatif,” kata Wabup Nasir.

Menurut Wabup, pemerintah tidak berada pada posisi menerima ataupun menolak keberadaan Alfamart secara serta-merta. Setiap penerbitan izin harus melalui proses dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tuntutan mengenai dana insentif sebesar Rp3 miliar, Bupati menjelaskan dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dana tersebut digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana lima Pustu yang baru dibangun di wilayah Lewoleba, mendukung pembangunan jaringan air dari mata air yang melintasi kawasan hutan lindung, mendukung program unggulan Nelayan Tani Ternak (NTT), serta kegiatan Mancing Mania di Kabupaten Lembata.

Bupati juga menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi sejumlah tekanan, diantaranya kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1, kewajiban pembayaran utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta konsekuensi belanja pegawai akibat penerimaan CPNS, PPPK dan PPPK paruh waktu tahun 2025.

Terkait program Nelayan Tani Ternak (NTT), Bupati menegaskan program tersebut merupakan program penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, bukan pembangunan monumen yang hasilnya dapat dilihat secara instan. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan proses, pendampingan dan kesinambungan.

Peningkatan produksi pertanian dan peternakan, ketersediaan pupuk dan benih, perluasan lahan serta dukungan sarana produksi bagi nelayan disebut sebagai bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan.

"Monumen yang dimaksud itu adalah produksi jagung naik, ayam naik, kita mau swasembada daging, luas lahan meningkat, pendapatan ekonomi naik," kata Bupati Kanis sekaligus menegaskan keberhasilan pemerintah itu ada.

Pemerintah Kabupaten Lembata menyambut baik penyampaian aspirasi secara terbuka sebagai bagian dari proses demokrasi dan kontrol publik. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan berbagai kebijakan pembangunan dapat dipahami dan dikawal bersama.

Delapan tuntutan FOKAL yang disampaikan meliputi klarifikasi penggunaan dana Rp3 miliar; pembentukan Pansus DPRD untuk mengusut penggunaan dana tersebut; klarifikasi atas Somasi Nomor 62/FBB/VII/2026/KPG tertanggal 7 Juli 2026; evaluasi dan peninjauan kembali izin operasional Alfamart; 

Selain itu, Penghentian sementara penerbitan izin baru Alfamart sampai tersedia kajian dampak komprehensif; perlindungan terhadap kios rakyat, pedagang kecil dan UMKM; percepatan perbaikan dermaga feri dan fasilitas penyeberangan; serta keterlibatan masyarakat dalam kebijakan ekonomi yang berdampak luas.

Selain delapan tuntutan tersebut, massa FOKAL turut menyampaikan sejumlah persoalan masyarakat, di antaranya keluhan ojek pangkalan terkait belum berfungsinya Terminal Timur serta persoalan pemadaman listrik yang berdampak terhadap aktivitas UMKM di wilayah Kedang.

Pemerintah Kabupaten Lembata selanjutnya akan melakukan koordinasi dan kajian terhadap berbagai aspirasi tersebut bersama DPRD dan perangkat daerah terkait. Setiap tindak lanjut akan dilakukan dengan memperhatikan regulasi, kemampuan daerah, serta kepentingan masyarakat secara luas.

Pemkab Lembata menegaskan bahwa dialog dan keterbukaan publik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Prokompim/Kominfo Lembata)





Lihat Semua Komentar

Tulis Komentar

AGENDA TERKINI

GALLERY FOTO

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut anda website Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata ini?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang

Web Counter

Flag Counter